Adil (bukan pelaku dosa besar atau orang yang terus-menerus melakukan dosa kecil). Mendengar dan melihat proses akad. 5. Shighat (Ijab dan Qabul)
Yaitu perempuan yang haram dinikahi karena sebab tertentu, namun jika sebab itu hilang, hukumnya menjadi boleh. Contohnya: memadu (mengumpulkan) dua wanita yang bersaudara (kakak-adik), memadu wanita dengan bibinya, menikahi wanita yang masih bersuami, atau menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah. 4. Hak dan Kewajiban Suami Istri
📖 Isi: ▸ Hukum nikah yang jarang diketahui (wajib 'ain vs kifayah) ▸ Syarat wali yang paling kuat (mazhab Syafii) ▸ Redaksi ijab qabul yang batal jika salah ucap
Ijab kabul harus dilakukan dengan lafaz yang jelas, tegas, dan kontinu (bersambungan). Wali dan mempelai pria diperbolehkan mewakilkan orang lain untuk mengucapkan ijab dan qabul, asalkan prinsip-prinsip kejelasan dan kesinambungan tetap terjaga.
Kitab ini dikenal sebagai salah satu kitab fikih terbaik dan paling komprehensif dalam Mazhab Syafi'i. Kifayatul Akhyar, yang berarti "Kecukupan bagi Orang-Orang Saleh", merupakan sebuah syarah (penjelasan) dari kitab matan terkenal, Matan Ghayah wa Taqrib (atau Matan Abu Syuja') karya Al-Qadhi Abu Syuja'. terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive
Terbebas dari halangan syar'i (bukan istri orang lain, bukan dalam masa iddah, dan bukan mahram). Jelas orangnya. Tidak sedang dalam keadaan ihram. C. Wali Nikah
Ataukah Anda ingin membahas seputar menurut kitab ini? Share public link
Bagi orang yang sangat membutuhkan, memiliki kemampuan, dan khawatir dirinya akan terjerumus ke dalam zina jika tidak menikah.
Saksi berfungsi untuk melegitimasi pernikahan agar terhindar dari fitnah (tuduhan zina). Syarat saksi meliputi: Adil (bukan pelaku dosa besar atau orang yang
Sebagai seorang muslim yang ingin membangun mahligai rumah tangga, memahami bab ini adalah sebuah keharusan. Berikut adalah intisari bahasan yang akan Anda temukan dalam :
Hubungan pernikahan dalam Islam dibangun di atas prinsip saling melengkapi dan menyayangi ( Mu'asyarah bil Ma'ruf ).
: Harus halal bagi mempelai wanita (bukan mahram), ditentukan orangnya, dan bukan dalam keadaan ihram haji atau umrah.
: For those who lack the physical or financial capacity, as it may lead to neglecting the spouse's rights. Wajib (Obligatory) Shighat (Ijab dan Qabul) Yaitu perempuan yang haram
Imam al-Hishni mengawali pembahasan dengan mendefinisikan nikah secara bahasa (etimologi) yang berarti al-wat’u (bersetubuh) atau al-dammu wa al-jam’u (menghimpun). Sedangkan secara syariat (terminologi), nikah adalah akad yang mengandung kebolehan bersenang-senang (hubungan intim) dengan sebab lafaz nikah atau تزويج ( tazwij ).
Imam al-Hishni mengawali pembahasan dengan menegaskan bahwa nikah secara bahasa berarti al-wath’u (persetubuhan) atau al-aqdu (akad). Secara syariat, nikah adalah akad yang mengandung kebolehan bersenang-senang dengan perempuan (hubungan intim) dengan lafaz nikah atau tazwij. Hukum Menikah Secara Syari
adalah sebuah jendela menuju khazanah fikih Islam yang otoritatif. Memahami panduan dari kitab ini bukan hanya tentang memenuhi tuntutan formal sebuah akad, melainkan fondasi untuk membangun rumah tangga yang diberkahi Allah SWT.
Kitab Kifayatul Akhyar fi Kalli Ghayatil Ikhtisar merupakan mahakarya monumental dalam fikih Mazhab Syafi'i. Kitab ini ditulis oleh ulama besar asal Damaskus, Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni. Di kalangan pesantren dan penuntut ilmu, kitab ini menjadi rujukan utama karena mampu mengurai teks ringkas Matan Al-Ghayah wat Taqrib (Abu Syuja') dengan penjelasan yang mendalam, dalil Al-Qur'an, Hadis, serta pandangan para mujtahid.
Dalam Kifayatul Akhyar, hukum asal pernikahan tidak tunggal, melainkan fleksibel mengikuti kondisi seseorang:
Bagi orang yang tidak memiliki kemampuan finansial atau tidak memiliki keinginan biologis, sehingga dikhawatirkan tidak bisa memenuhi hak-hak pasangannya.